Partisipasi Mahasiswa UNIGA dalam Sosialisasi Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC)

UNIGA – Sebanyak 20 orang perwakilan mahasiswa/i Universitas Garut ikut berpartisipasi dalam kegitan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal Bagi Pengusaha, Pengrajin, Pedagang, Ikatan Warga Pasar, Aparatur, Mahasiswa, Pelajar, Jurnalis/Pers dan Masyarakat di Kampung Sumber Alam Resort pada Rabu (16/11/2022).

Dalam upaya Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Garut, Satpol PP Garut bersama Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi mengenai rokok ilegal serta mengidentifikasi Barang Kena Cukai (BKC).

Dirjen Bea Cukai Tasik Malaya, Indriya, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama kalangan mahasiswa terkait pentingnya pemahaman mengenai cukai dan terkait rokok ilegal yang ada di Kabupaten Garut.

“Jadi kami melakukan langkah-langkah prevensif salah satunya dengan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khusus pada hari ini adalah kepada mahasiswa dan beberapa wartawan.” ungkap Indriya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan langkah-langkah nyata dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dan Satpol PP terkait dengan tindakan yang sifatnya preventif.

Bea Cukai berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan edukasi dan pemahaman lebih kepada masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan juga bisa mengidentifikasi Barang Kena Cukai (BKC).